Kamis, 25 Oktober 2018

PERDAGANGAN MANUSIA


PERDAGANGAN MANUSIA

Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
§ perekrutan
§ pengiriman
§ pemindah-tanganan
§ penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
§ penculikan
§ muslihat atau tipu daya
§ penyalahgunaan kekuasaan
§ penyalahgunaan posisi rawan
§ menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.
Jawa Barat ternyata juga memiliki kasus perdagangan manusia tertinggi tahun ini, melampaui provinsi di Pulau Kalimantan.

Dari segi kekerasan dan intimidasi, dimana perdagangan orang selalu menggunakan kekerasan dan intimidasi, guna mempertahankan korban tetap berada dalam situasi tereksploitasi, sedangkan untuk penyelundupan manusia tidak selalu menggunakan kekerasan dan intimidasi. Dari segi Otonomi dan Kebebasan, untuk perdagangan orang dimana korban selalu dalam posisi lemah sedangkan untuk penyelundupan manusia korban biasanya tidak terlalu lemah kecuali jika dibutuhkan agar pemindahan berhasil. Dari Aspek Geografis, perdagangan orang terjadi secara internal dan lintas batas Negara, sedangkan penyelundupan manusia terjadi secara lintas batas Negara. Dari segi dokumen, perdagangan orang bias legal maupun illegal, sedangkan penyelundpan manusia biasanya selalu illegal. Yang terakhir dari segi kejahatan, dimana untuk perdagangan orang selalu terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sifat dari kejahatannya dilakukan terhadap individu. Sedangkan untuk penyelundupan manusia bersifat kejahatan terhadap Negara.


HUMAN TRAFFICKING

Human trafficking is the buying and selling of l human beings. According to the Palermo Protocol definition in paragraph three transaction activity includes ;
§ recruitment
§ delivery
§ alienation
§ or receiving and collecting
That is done by the threat or use of force or other forms of coercion, such as:
§ abduction
§ trickery or deceit
§ abuse of power
§ abuse prone position
 use the giving or receiving of payments (benefits) to obtain approval of a conscious (consent) of a person having control over another person for the purpose of exploitation.
Exploitation includes at least; prostitution (the exploitation of prostitution) or other people such as forced labor or services, pebudakan or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs.
In the case of child trafficking in question is any person less than 18 years old.
West Java  has the highest human trafficking cases this year, outpacing the province on the island of Borneo.
In terms of violence and intimidation, whereby commerce have always used violence and intimidation, in order to maintain the victim's remains are in a situation exploited, while human trafficking is not always used violence and intimidation. In terms of autonomy and freedom, for human trafficking where the victim is always in a weak position, while for human trafficking victims are usually not too weak unless needed for successful removal. From the aspect Geographic, trafficking occurred internally and across national borders, whereas human trafficking occurs across national borders. In terms of documents, trafficking in persons, both legal and illegal bias, whereas human penyelundpan usually illegal. The latter in terms of crime, where people are always going to trade human rights violations and the nature of the crime committed against an individual. As for the human trafficking is a crime against the State.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar