Senin, 03 September 2012

CONTOH ANGGARAN DASAR LSM



CENTER FOR HUMAN RESOURCE STUDIES
(CHREST)
PUSAT PENGKAJIAN SUMBER DAYA MANUSIA



Pada hari ini tanggal dua belas November tahun dua ribu satu ( 12 – 11 – 2001), jam 08.00 sampai dengan jam 14.00, bertempat di Aula Politeknik Negeri Samarinda, telah diadakan rapat alas inisiatif bersama yang dihadiri oleh para pemrakarsa sebagai berikut :
Tuan Doktorandus Abdurrahim, Master Humaniora, dosen Politeknik Negeri Samarinda, bertempat tinggal di Jalan Ciptomangunkusumo, Rukun Tetangga 22, Rukun Warga 07, Samarinda.
Tuan Daniel Salong, Sarjana Ekonomi, dosen Politeknik Negeri Samarinda, bertempat tinggal di Jalan Mayor Jenderal Panjaitan,Rukun Tetangga 042, Samarinda.
Tuan Arifin Kalibe, Sarjana Ekonomi, dosen Politeknik Negeri Samarinda, bertempat tinggal di Jalan Pangeran Antasari Gang Indra Rukun Tetangga 09 Samarinda.
 Tuan Khairuddin Karim, Sarjana Teknik, dosen Politeknik Negeri Samarinda, bertempat tinggal di Jalan Ciptomangunkusumo,Rukun Tetangga 22, Rukun Warga VII Sarnarinda.
Tuan Andi Nursyamsu R, Sarjana Teknik, pegawai Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Samarinda, bertempat tinggal di Kompleks BLKI-Samarinda, Jalan Pang.Surapati, Rukun Tetangga 58 Samarinda.
Tuan Kiswanto, Sarjana Ekonomi, dosen Politeknik Negeri Samarinda, bertempat tinggal di Perumahan Bumi Rindang Jalan Harun Nafsi Rukun Tetangga 25, Samarinda.
Rapat membicarakan tentang tindak lanjut dari rencana mendirikan satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan telah berhasil menetapkan hal-hal sebagai berikut : 

NAMA DAN TEMPAT BERKEDUDUKAN
Pasal  1
Lembaga ini diberi nama : PUSAT PENGKAJIAN SUMBER DAYA MANUSIA
(P2S) atau dalam bahasa inggeris disebut : CENTER FOR HUMAN RESOURCE STUDIES (CHREST)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Samarinda.
Ditempat lain dapat juga diadakan perwakilan-perwakilan bila dianggap perlu oleh
pengurus

Pasal 2
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah memulai kegiatannya sejak tanggal pengesahan dari Notaris.

AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Seribu Sembilan ratusEmpat Puluh Lima (1945) sebagai Azas didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Republik Indonesia.

Pasal 4
Lembaga ini bertujuan untuk turut serta membantu pemerintah setempat didalarn upaya pengkajian, pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

USAHA USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 4 diatas maka lembaga ini akan melakukan usaha-usaha :
1.     Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kondisi ril sumber daya manusia Kalimantan Timur, terutama menyangkut latar belakang pendidikan, tingkatpengetahuan dan keterampilan/profesionalisme yang dimiliki dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu untuk tujuan pengembangan.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar,diskusi, lokakarya, santiaji, dan sejenisnya sehubungan dengan upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia Kalimantan Timur.
Meyelenggarakan kegiatan-kegiatan ril didalam bidang pengembangan sumber daya manusia Kalimantan Timur; seperti pendidikan formal dan non formal terutama pelatihan-pelatihan kursus-kursus (long term dan short term),penyuluhan-penyuluhan, kelompok profesional, jasa konsultasi, dan pelayanan sosial kemasyarakatan.
Memberikan perhatian sungguh-sungguh pada masalah ketenagakerjaan : kesempatan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, tingkat pengangguran dan angkatan kerja Kalimantan Timur; khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Memberikan perhatian pada masalah-masalah pengembangan dan pemberdayaan perempuan (Gender) di Kalimantan Timur khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Senantiasa aktif di dalam memperjuangkan kepentingan sumber daya manusia Kalimantan Timur pada tingkat daerah, nasional, dan internasional, dan turut aktif memberikan pertimbangan, pendapat, koreksi, kritik,saran dan nasehat mengenai sistim perlindungan, pengelolaan, pembinaan, dan atau pembenahan sumber dayamanusia Kalimantan Timur kepada pihak-pihak pengguna dan pengelola baikinstansi pemerintah maupun lembaga dan perusahaan swasta.
Senantiasa membuka diri untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah setempat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan di dalam upaya pengkajian, pengembangan, dan pemberdayaan sumber daya manusia Kalimantan Timur.
Melaksanakan upaya-upaya lain yang berkaitan dengan pengkajian, pengembangan, dan pemberdayaan sumber daya manusia Kalimantan Timur yang belum disebutkan pada poin satu sampai dengan poin tujuh diatas.

.Pasal 6
Semua usaha (proyek) yang dilakukan akan melibatkan tenaga-tenaga ahli (sesuai bidangnya) yang secararesmi telah menjadi anggota dari lembaga ini.
Tenaga-tenaga ahli dari luar (bukan anggota) hanya dapat dilibatkan apabila usaha  (proyek) yang ditangani tidak dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang ada, dan hal ini diharuskan mendapat persetujuan tertulis dari pengurus

KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 7
Kekayaan dan pendapatan lembaga adalah :
Uang pangkal kekayaan pertama terdiri dariuang tunai sebesar Rp.2.000.000, (Dua Juta Rupiah).
Uang subsidi dan donasi
Pemberian yang tidak bersyarat dan tidak mengikat dari perorangan atau badan
    badan berupa hibah, wasiat dan lainnya, baik herupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Hasil buah usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar, lembaga, undang-undang serta perantran-peraturan dari pihak yang berwajib.
Dalarn hal ini lembaga berhak mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari nilai total setiap usaha (proyek) yang dikerjakan oleh para tenaga ahli.
Kekayaan lembaga ini hanya dipergunakan untuk keperluan yang dipandang perlu dan ada sangkut pautnya dengan masa depan lembaga ini.

P ENG URU S
Pasal 8
Pengelolaan lembaga ini berada di tangan satu badan pengurus yang terdiri dari
seorang ketua atau lebih, seorang sekertaris atau lebih, seorang bendahara atau lebihdan bila dipandang perlu dapat dilengkapi dengan seorang pembantu atau lebih menurut kebutuhan dan sifat lembaga ini.

KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
Pasal 9
1.     Keanggotaan badan pengurus berakhir karena :
Permintaan sendiri
Meninggal
Ditaruh dibawah perwalian
Di non-aktifkan akibat pelanggaran berat, melalui rapat badan pengurus yang disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah anggota yang ada didalam rapat itu.
2.    Bila terjadi kekosongan didalam badan pengurus, maka badan pengurus sendiri yang mengisi kekosongan itu dengan jalan merangkap dua jabatan. Penggantian antar waktu tidak dibenarkan dalam hal ini

PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 10
Periode kepengurusan bagi badan pengurus berlangsnng selama lima tahun untuk satu periode kepengurusan, dan sesudahnya semua pejabat didalam struktur badan pengurus dapat dipilih kembali, baik untuk jabatan yang sama maupun untuk jabatan lain.

STRUKTUR BADAN PENGURUS
Pasal 11
Struktur badan pengurus lembaga ini adalah : Ketua Umum, Ketua Satu, Ketua Dua, Sekertaris, Bendahara.
Divisi — Divisi :
Divisi pengkajian dan Penelitian, Divisi Perencanaan dan Pengembangan, Divisi Pemberdayaan dan Humas, Divisi Gender.
Bagan Administrasi

Pasal 12
Struktur badan pengurus dapat dimekarkan dan diciutkan (diubalt) sesuai dengan keperluan.

KEW AJIBAN DAN KEKUASAAN
BADAN PENGURUS
Pasal 13
Badan pengurus mempunyai kewajiban dan kekuasaan sebagai berikut :
Mewakili. lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal. dan segala tindakan dan berhak melakukan hubungan dan ikatan kerjasama dengan orang/lemabaga lain, dan berhak melakukan tindakan kengurusan dan kepemilikan tanpa pembatasan.
Untuk urusan dituar lingkungan lembaga, badan pengurus diwakili seorang ketua, seorang sekertaris, dan seorang bendahara atau seorang anggota yang ditunjuk.
Seorang ketua bersama-sama dengan seorang sekertaris dan seorang bendahara, sebagai wakil dan badan pengurus mempunyai hak untuk meminiam uang, menjual atau memindah-tangankan atau menjaminkan barang tetap dari lembaga, tetapi harus dengan izin tertulis dari rapat badan pengarus.
Badan pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya tujuan lembaga, dan memelihara kekayaan lembaga dengan sebaik-baiknya, dan berkewajiban mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang tersebut di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari lembaga.
5. Badan pengurus mengatur seperlunya di dalam anggaran rurnah tangga segala hal yang- belum diatur di dalarn anggaran dasar.
Segala hal yang diatur di dalam anggaran rumah tangga tidak bolehbertentangan dengan anggaran dasar.
Semua surat-surat keluar harus ditandatangani oleh seorang ketua dan seorang sekertaris, kecuali di dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka seorang bendahara harus turut bertandatangan.

PERWAKILAN
Pasal 14
Badan pengurus mengangkat dan memberhentikan pengurus perwakilan lembaga serta patut memberikan petunjuk-petunjuk yang diperlukan.
Badan pengurus memberikan kuasa yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi pengurus perwakilan demi kelancaran pekerjaan di wilayah kerjanya.

RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 15
Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali di dalam enam bulan atau setiap waktu. bila dianggap perlu oleh seorang ketuanya atau oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota yang menyampaikan kehendaknya secara tertulis kepada seorang ketua.
Semua rapat dipimpin oleh seorang ketua, bilamana tidak ada seorang ketua yang hadir maka rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir di dalam rapat itu.
Rapat badan pengurus hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperdua dari jumlah anggota.
Jika anggota yang hadir kurang dari seperdua dari jumlah anggota, maka rapat kedua harus diadakan dengan tenggang waktu secepat-cepatnya dua minggu dan selambat-lambatnya empat minggu (satu bulan), setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua ini dapat diambil keputusan-keputusan dengan sah tanpa mempertimbangkan jumlah anggota yang hadir.
Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak baik dengan cara mufakat maupun dengan cara pemungutan suara (voting), kecuali jika di dalam anggaran rumah tangga ditentukan cara lain.
Semua anggota yang hadir di dalam rapat berhak mengeluarkan satu suara saja (one vote).
Bila suara yang setuju sarna banyaknya dengan suara yang tidak setuju maka keputusan diserahkan kepada pimpinan rapat.

TAHUN BUKU
Pasal 16
Tahun buku lembaga ini dimuiai dari tanggal. satu Januari sampai dengan tanggal tigapuluh satu desember tiap tahun.
Selambat-lambatnya akhir bulan Maret setiap tahunnya harus dibuat satuneraca/perhitungan kekayaan lembaga; perhitungan tentang pengeluaran dan pendapatan lembaga, dan data ini harus disediakan/tersimpan di kantor lembaga untuk dapat diketahui oleh yang berkepentingan.
Badan pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disiapkan bersama dengan perhitungan neraca tersebut diatas.
Neraca dan laporan tahunan tersebut harus disyahkan oleh rapat badan pengurus. 

PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 17
Bila dianggap perlu lembaga dapat rnengangkat seorang atau beberapa orang pelindung dan penasehat. Pelindung dan penasehat ini diangkat dan diberhentikan oleh badan pengurus.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN LEMBAGA
Pasal 18
Untuk merubah anggaran dasar dan membubarkan lembaga, maka harus dilakukan melalui rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperdua dari jumlah anggota badan pengurus dan disetujui oleh sekurangkurangnya seperdua dari jumlah anggota yang hadir.
Apabila pada rapat pertama anggota yang hadir tidak memenuhi syarat seperti termaktub di dalam ayat 1 di atas maka diadakan rapat kedua dengan tenggang waktu dua minggu dan paling lambat empat minggu (1 bulan) setelah rapat pertama. Rapat dapat mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan jumlah anggota yang hadir (lihat pasal 15 ayat 4), dan hal ini harts disetujui oleh minimal seperdua dari anggota yang hadir.

CARA PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN
Pasal 19
Bila lembaga ini dibubarkan, maka setelah utang-utangnya dibayar, kekayaan yang tersisa diserahkan kepada para pendiri untuk penanganannya.

LAIN — LAIN
Pasal 20
Pendiri adalah mereka yang memprakarsai berdirinya lembaga ini dan berhak mendapat bagian tertentu dari pendapatan lembaga. Persentase dari jumlah bagian pendapatan untuk pendiri ini ditentukan melalui rapat Badan Pengurus.

Pasal 21
Segala hal yang belum cukup diatur di dalam anggaran dasar maupun dalamanggaran rumah tangga, pengaturannya diserahkan kepada rapat badan pengurus.

Pasal 22
Para pemrakarsa, untuk pertamakali, sepakat mengangkat dan mendudukkan orang-orang tersebut berikut di dalam badan pengurus dengan posisi masing-masing sebagai:
Tuan Doktorandus Abdurrahim, Master Humaniora, sebagai Ketua Umum.
Tuan Daniel Salong, Sarjana Ekonomi, sebagai Ketua Satu
Tuan Arifin Kalibe, Sarjana Ekonomi, sebagai Ketua Dua.
Tuan Khairuddin Karim,Sarjana Teknik, sebagai Sekertaris.
Tuan Andy Nursyamsu R, Sarjana Teknik, sebagai Bendahara.
Tuan Kiswanto, Sarjana Ekonomi sebagai Koordinator Divisi Pengkajian dan Penelitian
Tuan Arifin Kalibe, Sarjana Ekonomi sebagai Koordinator Divisi Perencanaan dan Pengembangan.
Tuan Daniel Salong, Sarjana Ekonomi sebagai Koordinator Divisi Pemberdayaan dan Humas
Nyonya Rusilawati, Sarjana Ekonomi sebagai Koordinator Divisi Gender.
Tuan Guntur Pasau, Sarjana.Ekonomi sebagai Staf Administrasi.
Tuan Edy Sutaryono, sebagai Staf Administrasi.

DEMIKIANLAH ANGGARAN DASAR INI :
Dibuat dan dilangsungkan di Samarinda, pada hari tanggal tersebut diatas, dengan hadirnya para pemrakarsa yang sekaligus menjadi pendiri dari lembaga ini.
Seterusnya anggaran dasar ini dibacakan kepada Notaris Jansen Dicky Suseno,SH oleh para pemrakarsa yang turut disaksikan oleh Tuan....................................................dan Tuan........................................, keduanya adalah pegawai kantor Notaris      bertempat tinggal di Samarinda, sebagai saksi, lalu ditandatangani bersama oleh para pemrakarsa, Notaris, dan para saksi sebagaiberikut : 

Para Pemrakarsa :
Drs. Abdurrahim,Mhum.    1. (...............................)
Daniel Salong,SE    2. (...............................)
Arifin Kalibe,SE    3. (...............................)
Khairuddin Karim,ST    4. (...............................)
Andi Nursyamsu,ST    5. (...............................)
Muh. Kiswanto,SE     6. (...............................)

Notaris :

Para Saksi :
Syahrumsyah, B.Sc    (............................................)
(Kepala Kelurahan Sungai Kledang)
Sukarni, S.Sos    (............................................)
(Ketua RT.31 RW.7 Sungai Kledang)




If anyone has a question, please contact this number  :  085250847504

Gemilang Complex Block N.  No. 135  Mangkupalas
Samarinda 75131 East Kalimantan












Tidak ada komentar:

Posting Komentar